Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan
HAM meliputi :
- Kejahatan
genosida;
- Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Kejahatan
genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok
agama, dengan cara :
- Membunuh
anggota kelompok;
- mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
- menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
atau
- memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang
yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain
yang setara;
- penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional;
- penghilangan
orang secara paksa; atau
- kejahatan
apartheid.
(Penjelasan
Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa
seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Penghilangan
orang secara paksa adalah
tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
- http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar